Peniliti: Harga Tes PCR Bisa Ditekan Lagi jika Pajak Distribusi Disederhanakan
Politik | 26 Oktober 2021, 19:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan menurunkan harga tes swab polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp300 ribu. Hal ini untuk mendukung syarat tes PCR di seluruh moda transportasi.
Peneliti bidang Mikrobiologi Klinik, Prof Amin Soebandrio menilai, harga tes PCR bisa ditekan lagi jika pemerintah memberikan subsidi dan menyederhanakan pajak dalam distribusi terkait alat tes Covid-19.
Menurutnya, selama ini yang membuat mahal dari harga tes PCR yakni rantai distribusi barang terkait alat tes Covid-19.
Baca Juga: Puan Sebut Harga Tes PCR Rp300 Ribu Masih Kemahalan
Dengan menghapus rantai panjang distribusi barang tersebut, harga tes PCR bisa lebih ditekan lagi. Terlebih saat harga reagen untuk PCR mulai terjangkau.
"Setiap kali perpindahan barang kan ada pajak pertambahan nilai, ada pajak penghasilan dan sebagainya. Itu yang harus disederhanakan, jadi betul-betul harga yang dikeluarkan laboratorium itu harga reagennya. Sehingga itu tidak dibebankan (harganya) ke masyarakat," ujar Amin, Selasa (26/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Mantan Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman menilai, dengan adanya penurunan harga tes swab PCR dipastikan tidak mengurangi kualitas tes.
Ia meyakini, setiap laboratorium yang melakukan tes PCR sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan sesuai prosedur meski pemerintah menurunkan harga tes PCR.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Harga Tes PCR Turun dan Berlaku 3x24 Jam
Selain itu, laboratorium juga sudah memperhitungkan beberapa komponen seperti reagen, jasa layanan agar bisa menyesuaikan dengan harga yang ditetapkan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com