Pakar Hukum TPPU Setuju Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang
Sapa indonesia | 23 Oktober 2021, 22:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mendukung anjuran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyarankan agar korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.
Hal itu disampaikan Yenti dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (23/10.2021).
Bahkan, menurut Yenti, utang piutang yang klausulnya tidak halal tidak harus dibayar, termasuk utang judi.
“Karena ini pinjaman ilegal, ya nggak usah dibayar. Utang piutang itu kalau klausanya tidak halal, tidak harus kok bayar, misalnya utang judi nggak ada yang harus bayar. Ini harus disampaikan pada masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: PPATK: Ada Hubungan Antara Pinjol Resmi dan Ilegal
Yenti juga menyebut, kasus pinjol ilegal yang memakan korban jiwa sudah ada sejak awal pandemi. Saat itu ada korban bunuh diri di sekitar kawasan Pancoran akibat pinjol ilegal.
Dia berharap pada aparat keamanan untuk menggerakkan potroli siber demi melindungi masyarakat, dan meminta agar negara memberdayagunakan semua yang dimiliki berkaitan dengan fintech atau teknologi di bidang jasa keuangan.
“Harus ada strategi yang lebih kuat, sehingga bagaimana negara melalui siber patrolinya bisa melihat pinjol yang di luar yang didaftarkan secara sah,” tekannya.
Hal lain yang juga harus dilakukan adalah memberi edukasi pada masyarakat mengenai fintech.
Dia menyebut, sebetulnya fintech cepat, modern dan gampang. Tetapi, konsumen harus diedukasi bahwa pada waktu melakukan perjanjian, mereka harus betul-betul paham risiko yang dihadapi.
“Kemudian, bunganya lebih tinggi dan tenornya lebih sempit, lebih singkat. Saya kira memang masyarakat tidak terlindungi dengan aturan seperti ini. Bahkan, ada kalau terlambat itu langsung 100 persen bunganya, misalnya pinjam Rp 5 juta, ada keterlambatan jadi Rp10 juta,” urai Yenti.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Banyak Aturan Bisa Jerat Pinjol Ilegal
Sementara, Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, selain sebagai alat negara yang bertugas menegakkan hukum, Polri juga bertugas melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat dalam rangka memelihara kamtibmas.
“Terkait dengan kasus ini, tentunya Polri juga melindungi masyarakat. Di dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pinjol ilegal ini, ada tindakan-tindakan lain, bukan saja terkait UU ITE maupun UU TPPU, tapi ada juga ancaman pembullyan, bahkan ada pornografinya,” ucapnya.
Ahmad menegaskan, polisi siap melindungi para korban. Upaya yang dilakukan untuk melindungi mereka bukan hanya upaya hukum berupa penindakan, tetapi juga ada upaya preventif.
“Ini yang paling penting: memberikan pemahaman pada masyarakat agar tidak lagi ada korban pinjol ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan analisis dari pihak penyidik terhadap para korban pinjol ilegal, hampir semua korban tidak memahami pinjol ilegal.
Sehingga, ketika ada penawaran dari penyedia jasa pinjaman online ilegal ini, mereka dengan mudah menyetujui.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV