> >

Pakar Hukum TPPU Setuju Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang

Sapa indonesia | 23 Oktober 2021, 22:52 WIB
Pakar hukum TPPU menyebut utang piutang yang klausulnya tidak halal tidak harus dibayar, termasuk utang judi dan pinjol ilegal. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Kemudian, bunganya lebih tinggi dan tenornya lebih sempit, lebih singkat. Saya kira memang masyarakat tidak terlindungi dengan aturan seperti ini. Bahkan, ada kalau terlambat itu langsung 100 persen bunganya, misalnya pinjam Rp 5 juta, ada keterlambatan jadi Rp10 juta,” urai Yenti.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Banyak Aturan Bisa Jerat Pinjol Ilegal

Sementara, Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, selain sebagai alat negara yang bertugas menegakkan hukum, Polri juga bertugas melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat dalam rangka memelihara kamtibmas.

“Terkait dengan kasus ini, tentunya Polri juga melindungi masyarakat. Di dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pinjol ilegal ini, ada tindakan-tindakan lain, bukan saja terkait UU ITE maupun UU TPPU, tapi ada juga ancaman pembullyan, bahkan ada pornografinya,” ucapnya.

Ahmad menegaskan, polisi siap melindungi para korban. Upaya yang dilakukan untuk melindungi mereka bukan hanya upaya hukum berupa penindakan, tetapi juga ada upaya preventif.

“Ini yang paling penting: memberikan pemahaman pada masyarakat agar tidak lagi ada korban pinjol ilegal,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan analisis dari pihak penyidik terhadap para korban pinjol ilegal, hampir semua korban tidak memahami pinjol ilegal.

Sehingga, ketika ada penawaran dari penyedia jasa pinjaman online ilegal ini, mereka dengan mudah menyetujui.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU