> >

PPATK: Ada Hubungan Antara Pinjol Resmi dan Ilegal

Hukum | 23 Oktober 2021, 21:42 WIB
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebut ada hubungan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjol resmi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Pengamatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa ada hubungan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjol resmi.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (23/10/2021).

“Harus kita akui, berdasarkan pengamatan kita dan pengamatan teman-teman Bareskrim memang kenyataannya ini ada hubungan pinjol yang resmi dengan tidak resmi ini.”

Dia juga menyebut dasar hukum yang mengatur tentang pinjaman online (pinjol) tidak terlalu kuat dan perlu adanya penguatan undang-undang.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Banyak Aturan Bisa Jerat Pinjol Ilegal

Penguatan dalam undang-undang tersebut, kata Dian, harus memastikan dua hal. Salah satunya adalah proteksi terhadap masyarakat.

“Harus ada penguatan dalam undang-undang, yang memastikan dua hal, memastikan bahwa sistem yang mendukungnya memang berjalan dengan baik, dan yang kedua adalah memproteksi masyarakat,” jelasnya.

Customer protection atau perlindungan konsumen menjadi isu besar untuk kita di Indonesia.

Dia mencontohkan, di Amerika Serikat berlaku aturan ketentuan pembatasan tingkat suku bunga. Sehingga orang tidak bisa seenaknya menetapkan besaran bunga.

“Tidak sembarangan orang bisa menetapkan bunga seperti yang dilakukan oleh pinjol ini, bisa kena hukum. Ini harus diadopsi oleh sistem kita.”

Pada kasus pinjol, PPATK tidak hanya memberi perhatian pada praktik penyaluran dana saja, tetapi juga penghimpunan dananya.

“Apakah dana sah atau dana tidak sah, yang kita kategorikan sebagai apakah ini suatu modus misalnya pencucian uang.”

Salah satu poin yang harus dipastikan oleh pengelola pinjol saat dana masuk, kata dia, adalah harus tahu persis bahwa dana yang masuk itu merupakan dana sah dari sumber yang sah.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kejahatan Pinjol Ilegal, Didanai WNA dan Peras Uang Rp20 Miliar dari Masyarakat

Selain pinjol, PPATK juga harus mengamati perusahaan e-commerce, karena menurutnya e-commerce pun sudah ada indikasi digunakan untuk pencucian uang.

“PPATK juga harus juga mengamati e-commerce, karena e-commerce pun sudah ada indikasi dipakai untuk tujuan pencucian uang. Semua yang berkaitan dengan kegiatan fintech, e-commerce harus diperbaiki dari hulu sampai hilir, ini tidak mudah.”

Mengenai upaya yang harus dilakukan untuk memperbaiki sistem, Dian menyebut dibutuhkan optimalisasi kewenangan di berbagai lembaga.

Dia mencontohkan urusan di dunia perbankan, yang menurutnya segala sesuatu jelas atau tegas, bahwa dapat memerintahkan penghentian transaksi tertentu atau seluruh transaksi.

“Kekuasan seperti ini harus dimiliki oleh lembaga pengawas dan pengatur seperti OJK, dan harus dimonitor,” jelasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU