PPATK: Ada Hubungan Antara Pinjol Resmi dan Ilegal
Hukum | 23 Oktober 2021, 21:42 WIBPada kasus pinjol, PPATK tidak hanya memberi perhatian pada praktik penyaluran dana saja, tetapi juga penghimpunan dananya.
“Apakah dana sah atau dana tidak sah, yang kita kategorikan sebagai apakah ini suatu modus misalnya pencucian uang.”
Salah satu poin yang harus dipastikan oleh pengelola pinjol saat dana masuk, kata dia, adalah harus tahu persis bahwa dana yang masuk itu merupakan dana sah dari sumber yang sah.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kejahatan Pinjol Ilegal, Didanai WNA dan Peras Uang Rp20 Miliar dari Masyarakat
Selain pinjol, PPATK juga harus mengamati perusahaan e-commerce, karena menurutnya e-commerce pun sudah ada indikasi digunakan untuk pencucian uang.
“PPATK juga harus juga mengamati e-commerce, karena e-commerce pun sudah ada indikasi dipakai untuk tujuan pencucian uang. Semua yang berkaitan dengan kegiatan fintech, e-commerce harus diperbaiki dari hulu sampai hilir, ini tidak mudah.”
Mengenai upaya yang harus dilakukan untuk memperbaiki sistem, Dian menyebut dibutuhkan optimalisasi kewenangan di berbagai lembaga.
Dia mencontohkan urusan di dunia perbankan, yang menurutnya segala sesuatu jelas atau tegas, bahwa dapat memerintahkan penghentian transaksi tertentu atau seluruh transaksi.
“Kekuasan seperti ini harus dimiliki oleh lembaga pengawas dan pengatur seperti OJK, dan harus dimonitor,” jelasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV