KPK Geledah 4 Lokasi Perkara Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin, Ini yang Ditemukan
Hukum | 22 Oktober 2021, 21:07 WIBTetapi, ada tiga tersangka lainnya yang juga ditetapkan oleh KPK. Yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM).
Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Baca Juga: Blak-Blakan, Busyro Muqoddas Bongkar Fakta Taliban hingga Gimana Firli Bahuri Jadi Ketua KPK
Untuk penetapan tersangka tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV