> >

KPK Geledah 4 Lokasi Perkara Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin, Ini yang Ditemukan

Hukum | 22 Oktober 2021, 21:07 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dodi, yang dikabarkan terjaring OTT oleh KPK, ternyata memiliki harta kekayaan sebanyak Rp38,4 miliar. (Sumber: Dok Humas Pemkab Musi Banyuasin)

Tetapi, ada tiga tersangka lainnya yang juga ditetapkan oleh KPK. Yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM).

Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Baca Juga: Blak-Blakan, Busyro Muqoddas Bongkar Fakta Taliban hingga Gimana Firli Bahuri Jadi Ketua KPK

Untuk penetapan tersangka tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU