Novel kembali Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Komunikasi dengan Cakada Labura
Hukum | 22 Oktober 2021, 04:35 WIBMenurut Novel, laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kembali dilayangkan lantaran dalam persidangan etik sebelumnya, Dewas KPK tidak mengklarifikasi terkait dugaan perbuatan Lili di perkara Labura.
"Sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewan Pengawas. Selanjutnya, kami memercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," ujar Novel.
Baca Juga: Beri Lili Pintauli Tenggat Hingga November, MAKI: Jika Tidak Mundur, Kita Laporkan ke Kejagung
Adapun Khairuddin Syah Sitorus ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2020 dan pada 8 April 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung.
Mantan Bupati Labura ini terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada pejabat di Kemenkeu dan anggota DPR RI untuk pengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.
Sebelumnya Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Baca Juga: KPK Tantang Novel Baswedan Buktikan Ucapannya soal ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin
Dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara