Novel kembali Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Komunikasi dengan Cakada Labura
Hukum | 22 Oktober 2021, 04:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan Novel dan Rizka ini masih terkait soal dugaan pelanggran etik yakni komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, yaitu Darno.
Dalam laporan tersebut selain terlibat dalam pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjung Balai, Lili Pintauli Siregar juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya. Yakni terkait dengan perkara Labura.
Baca Juga: KPK: Keterangan Lili Pintauli Rekomendasikan "Pemain Kasus" di KPK Bukan Fakta Hukum
Hal ini diketahui lantaran perkara tersebut ditangani oleh Novel maupun Rizki.
"Perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," ujar Novel, Kamis (21/10/2021). Dikutip dari Antara.
Novel menambahkan dalam komunikasi tersebut diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.
Kepentingannya yakni untuk menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada.
Baca Juga: ICW Soal Lili Pintauli: Pelanggar Etik Layaknya Mundur dan Hengkang dari KPK
Fakta tersebut, sambung Novel, telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat pemeriksaan. Bahkan Khairuddin juga menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara