Kemenhub Izinkan Maskapai Angkut Penumpang Lebih dari 70 Persen
Peristiwa | 21 Oktober 2021, 19:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan transportasi udara untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari 70 persen.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri.
"Untuk transportasi udara kapasitas penumpang kini sudah diizinkan lebih dari 70 persen," kata Adita dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Namun, Adita menekankan, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.
"Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," jelasnya.
Lebih lanjut, Adita menuturkan, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang terbit pada 21 Oktober hari ini, akan mulai berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.
Dia menjelaskan, hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.
Selain transportasi udara, Kemenhub juga menerbitkan SE yang mengatur perjalanan orang dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, dan perkeretaapian.
Untuk transportasi darat, Kemenhub menerapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen bagi daerah PPKM level 3 dan 4.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat, Simak Syaratnya
"Dan 100 persen untuk daerah PPKM level 1 dan 2," ungkap Adita.
Aturan transportasi darat tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021.
Selanjutnya, Adita menyebut kapasitas maksimal untuk transportasi laut di wilayah PPKM level 4 diterapkan sebesar 50 persen.
Sementara daerah yang menerapkan PPKM level 3 bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen dan 100 persen untuk daerah PPKM level 1 atau 2.
Adapun, aturan soal transportasi laut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 87 tahun 2021.
Kemudian pemerintah, lanjut dia juga mengatur kapasitas untuk perkeretaapian, di mana aturan tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 89.
"Untuk kereta api, kapasitas kereta api antarkota maksimal adalah 70 persen, sedangkan commuter dalam kawasan aglomerasi maksimal 32 persen untuk KRL dan maksimal 50 persen untuk KA lokal perkotaan," ungkapnya.
Lebih lanjut Adita mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan baru ini.
"Operator juga diminta dapat menerapkan aturan baru ini secara konsisten serta melaksanakan pengawasan dalam hal prokes para penumpang maupun di lokasi sarana dan prasaran," tegasnya.
Baca Juga: Hari Ini Naik Pesawat Wajib PCR? Berikut SE Satgas Covid-19 soal Syarat Perjalanan Terbaru
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV