Kemenhub Izinkan Maskapai Angkut Penumpang Lebih dari 70 Persen
Peristiwa | 21 Oktober 2021, 19:35 WIB"Dan 100 persen untuk daerah PPKM level 1 dan 2," ungkap Adita.
Aturan transportasi darat tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021.
Selanjutnya, Adita menyebut kapasitas maksimal untuk transportasi laut di wilayah PPKM level 4 diterapkan sebesar 50 persen.
Sementara daerah yang menerapkan PPKM level 3 bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen dan 100 persen untuk daerah PPKM level 1 atau 2.
Adapun, aturan soal transportasi laut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 87 tahun 2021.
Kemudian pemerintah, lanjut dia juga mengatur kapasitas untuk perkeretaapian, di mana aturan tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 89.
"Untuk kereta api, kapasitas kereta api antarkota maksimal adalah 70 persen, sedangkan commuter dalam kawasan aglomerasi maksimal 32 persen untuk KRL dan maksimal 50 persen untuk KA lokal perkotaan," ungkapnya.
Lebih lanjut Adita mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan baru ini.
"Operator juga diminta dapat menerapkan aturan baru ini secara konsisten serta melaksanakan pengawasan dalam hal prokes para penumpang maupun di lokasi sarana dan prasaran," tegasnya.
Baca Juga: Hari Ini Naik Pesawat Wajib PCR? Berikut SE Satgas Covid-19 soal Syarat Perjalanan Terbaru
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV