> >

Ini Tarif PCR yang Diwajibkan untuk Naik Pesawat di Aturan Baru PPKM

Peristiwa | 21 Oktober 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19 dengan tes PCR. (Sumber: Kompastv/Ant)

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Nadia menegaskan jika seseorang mendapatkan biaya tarif PCR yang melampaui dari tarif tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah, masyarakat bisa melaporkannya melalui e-mal pengaduan Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat.

Baca Juga: Kadin Keberatan Berlakunya Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU