> >

Ini Tarif PCR yang Diwajibkan untuk Naik Pesawat di Aturan Baru PPKM

Peristiwa | 21 Oktober 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19 dengan tes PCR. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang pemerintah menjadi 19 Oktober hingga 1 November 2021 mengeluarkan aturan anyar.

Dalam peraturan teraru, bagi pengguna moda transportasi udara atau pesawat pengguna pesawat wajib menyertakan hasil tes PCR negatif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan aturan ini pewajiban ini karena pesawat sudah diperbolehkan berkapasitas penuh atau 100 persen.

Dengan aturan tersebut sejmulah pengetatan syarat perjalanan diperlukan salah satunya kewajiban melampirkan hasil PCR negatif.

Baca Juga: Kemenhub Beri Penjelasan Terkait Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Lantas berapa biaya PCR yang diperlukan sebagai syarat tes PCR?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Senin (11/10/2021) kemarin mengatakan harga tes PCR masih sama.

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021, besaran tarif tertinggi telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sejak 17 Agustus 2021 silam.

"Kemarin sudah ada SE-nya ya, masih tetap berlaku yang itu," ujarnya diberitakan Kompas.com, Senin (11/10) silam.

Baca Juga: Komnas HAM Protes Aturan Baru PCR di Pesawat: Ruwet dan Memberatkan

Berikut batas tertinggi aturan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan yang beredar.

  • Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  • Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU