> >

OJK: Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar!

Hukum | 20 Oktober 2021, 19:35 WIB
Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing saat berbicara di Kompas TV, Rabu (20/10/2021). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar,” imbuh Tongam.

Selain penggerebekan yang marak, Tongam menyebut saat ini pemerintah berupaya memberantas pinjol ilegal dengan pemblokiran dan edukasi ke masyarakat.

Ia menyebut pemblokiran tetap efektif kendati 34 persen server pinjol ilegal berada di luar negeri dan 44 persen sisanya tidak diketahui berada di mana.

Selain itu, Tongam meminta kepada masyarakat yang butuh uang untuk pilih meminjam ke pinjol legal. Saat ini terdapat 106 pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, OJK Bakal Tata Ulang Ekosistem Industri Pinjaman Online

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU