> >

OJK: Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar!

Hukum | 20 Oktober 2021, 19:35 WIB
Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing saat berbicara di Kompas TV, Rabu (20/10/2021). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar.

Hal tersebut diungkapkan Tongam saat diwawancara dalam program "Berita Utama" Kompas TV, Rabu (20/10/2021) petang.

Tongam mengamini pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. Sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud dikutip Kompas TV.

Seruan Mahfud seiring dengan penggerebekan gencar kepolisian terhadap kantor pinjol ilegal.

Pada Senin (18/10), polisi kembali menggerebek kantor pinjol ilegal, kali ini di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan bahwa salah satu karyawan berstatus warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Akhirnya Bos 23 Aplikasi Perusahaan Pinjol Ditangkap Polda Jabar

Tongam pun mendukung pernyataan Mahfud agar masyarakat tak membayar jeratan utang pinjol ilegal. Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

“Mereka itu ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Tongam.

Tongam menggarisbawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korban. Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU