> >

Bupati Kuansing Bantah Kena OTT, Penyidik KPK: Itu Hak Tersangka

Peristiwa | 20 Oktober 2021, 11:03 WIB
Jumpa pers KPK saat menetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra sebagai tersangka kasus suap izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang tanpa menghadirkan tersangka secara langsung, Selasa (19/10/2021). (Sumber: Kompas TV/YouTube KPK)

"Boleh saja tersangka melalui PH nya menyangkal dan mengatakan apapun.Itu haknya mereka dan kita hormati itu. Hanya saja KPK bekerja dengan mekanisme dan aturan yang ada," pungkas Lili.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, Pengacara Bupati Kuansing Dodi Fernando membantah bahwa kliennya terjaring dalam OTT KPK.

Menurut pengakuannya, Andi Putra sang bupati bukan terjaring OTT melainkan hanya dipanggil KPK untuk pemeriksaan.

"Pak Bupati tidak dalam kondisi tertangkap tangan menerima hadiah, tidak ada," kata Dodi Fernando, Selasa (19/10).

Baca Juga: Bupati Kuansing Andi Putra, Anak Muda yang Baru Jabat 4 Bulan Kena OTT KPK

Hanya saja, saat perjalanan menuju Pekanbaru tiba-tiba ajudan Andi Putra dihubungi oleh penyidik KPK.

Saat itu Bupati Kuansing Andi Putra sedang ketakutan karena merasa dibuntuti oleh orang yang tidak dikenal.

"Yang menghubungi ajudannya mengaku dari penyidik KPK dan meminta merapat ke Polda Riau. Karena ada permintaan ke Polda, saya sarankan Pak Bupati, ya sudah kita ke Polda. Jadi ketemu sama penyidik KPK dan dibawa masuk ke ruangan (pemeriksaan)," pungkas Dodi.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU