> >

Bupati Kuansing Bantah Kena OTT, Penyidik KPK: Itu Hak Tersangka

Peristiwa | 20 Oktober 2021, 11:03 WIB
Jumpa pers KPK saat menetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra sebagai tersangka kasus suap izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang tanpa menghadirkan tersangka secara langsung, Selasa (19/10/2021). (Sumber: Kompas TV/YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bantahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra yang menolak disebut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (18/10/2021) kemarin.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan Bupati Kuansing melalui pengacaranya ataupun sama sekali tidak memberikan keterangan merupakan hak dari seorang tersangka.

"Tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan atau menyampaikan keterangan sesuai dengan versinya dia," kata Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (19/10) malam.

Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa guna menghormati hak tersangka, apapun keterangan yang disampaikan tersangka melalui pengacaranya, KPK tidak bisa ikut campur dan memaksakan.

"Dan itu tidak akan dipaksakan oleh penyidik, kemudian memaksakan harus seperti ini atau seperti itu, tidak. Itu haknya tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Pengacara Bantah Bupati Kuansing Kena OTT KPK: Hanya Ditelepon Penyidik dan Diminta Merapat ke Polda

Selain itu, Setyo yang merupakan polisi berpangkat Brigjen ini juga menyebut bahwa KPK dalam penetapan tersangka sepenuhnya yakin karena didukung oleh beragam penemuan alat bukti.

Meskipun Bupati Kuansing membantah, namun berdasarkan pemeriksaan dan penemuan alat bukti, lembaga antirasuah itu menyebut bahwa Andi Putra terbukti telah menerima suap dari perusahaan swasta terkait izin perkebunan kelapa sawit.

"Tentunya penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang lain yang sudah diyakini patut diduga telah terjadi pemberian suap dari perusahaan swasta kepada bupati kuansing," jelasnya.

Senada dengan Brigjen Setyo, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga menyatakan penyangkalan yang dilakukan tersangka melalui pengacaranya boleh dilakukan. Hal tersebut karena merupakan hak dari seorang tersangka untuk mengatakan apapun.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU