KPK Tidak Hadirkan Bupati Kuansing Saat Jumpa Pers, Lili Pintauli: Efisiensi Jarak Tempuh Jauh
Peristiwa | 20 Oktober 2021, 00:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Namun begitu, berdasarkan pantauan Kompas TV, pada saat jumpa pers penetapan tersangka, KPK tidak menghadirkan Bupati Kuansing secara langsung di lokasi sebagaimana pada kasus-kasus korupsi lainnya.
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, para tersangka belum bisa dihadirkan saat jumpa pers lantaran ada masalah teknis lapangan dan jarak yang jauh.
"Dan kalau memang hari ini kita belum menghadirkan sebagaimana keputusan pimpinan tentang menghadirkan orang dan menetapkan tersangka, tentu kita melihat pada efisiensi jarak tempuh yang begitu jauh, kalau pun memang mau dihadirkan, pasti menunggu satu dari Kuansing," kata Lili Pintauli.
Kendati demikian, KPK memastikan, Andi Putra dan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka akan tiba di KPK pada Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap Izin HGU Sawit
"Jadi besok dipastikan oleh Pak Dir Sidik, dua-duanya akan hadir di sini, jadi mungkin teman-teman jurnalis bisa bertemu lagi dengan mereka, tapi kita tidak ada konferensi pers untuk itu," tambahnya.
Sementara itu menurut Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budianto, tidak dihadirkannya tersangka karena ada masalah teknis di lapangan.
"Harapan kami secepatnya bisa, tapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan. Ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami dibatasi waktu," jelas Setyo Budianto.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Andi Putra, sebagai tersangka kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan Sudarso yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka pemberi suap.
“Perkaranya ini diduga telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan usaha PT AA yang mengajukan perpanjangan HGU dimulai pada tahun 2019 di mana izinnya akan berakhir pada 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers pada Selasa (19/10/2021).
Lili menyebut, PT AA sebenarnya tidak layak mendapat perpanjangan HGU karena tidak memenuhi syarat untuk membuat kebun kemitraan untuk masyarakat sekitar.
“Salah satu persyaratan untuk menambah HGU itu adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan PT AA itu terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi, ” jelas Lili.
PT AA lewat Sudarso kemudian mengajukan perpanjangan HGU pada Andi Putra agar kebun kemitraan di kabupaten lain itu dapat dianggap berada di Kabupaten Kuansing.
“Dilakukanlah pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan itu, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan kebun kemitraan untuk perpanjangan HGU dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar,” beber Lili.
Baca Juga: Bupati Kuansing Andi Putra, Anak Muda yang Baru Jabat 4 Bulan Kena OTT KPK
Pihak perusahaan pun menyepakati pemberian suap dan menyerahkan uang secara bertahap pada Andi Putra.
Menurut Lili, PT AA memberikan uang Rp500 juta pada September 2021. Lalu, Sudarso kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta pada 15 Oktober 2021.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV