> >

KPK Tidak Hadirkan Bupati Kuansing Saat Jumpa Pers, Lili Pintauli: Efisiensi Jarak Tempuh Jauh

Peristiwa | 20 Oktober 2021, 00:00 WIB
Jumpa pers KPK saat menetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra sebagai tersangka kasus suap izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang tanpa menghadirkan tersangka secara langsung, Selasa (19/10/2021). (Sumber: Kompas TV/YT KPK)

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan Sudarso yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka pemberi suap.

“Perkaranya ini diduga telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan usaha PT AA yang mengajukan perpanjangan HGU dimulai pada tahun 2019 di mana izinnya akan berakhir pada 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers pada Selasa (19/10/2021).

Lili menyebut, PT AA sebenarnya tidak layak mendapat perpanjangan HGU karena tidak memenuhi syarat untuk membuat kebun kemitraan untuk masyarakat sekitar.

“Salah satu persyaratan untuk menambah HGU itu adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan PT AA itu terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi, ” jelas Lili.

PT AA lewat Sudarso kemudian mengajukan perpanjangan HGU pada Andi Putra agar kebun kemitraan di kabupaten lain itu dapat dianggap berada di Kabupaten Kuansing.

“Dilakukanlah pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan itu, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan kebun kemitraan untuk perpanjangan HGU dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar,” beber Lili.

Baca Juga: Bupati Kuansing Andi Putra, Anak Muda yang Baru Jabat 4 Bulan Kena OTT KPK

Pihak perusahaan pun menyepakati pemberian suap dan menyerahkan uang secara bertahap pada Andi Putra.

Menurut Lili, PT AA memberikan uang Rp500 juta pada September 2021. Lalu, Sudarso kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta pada 15 Oktober 2021.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU