> >

Soal Kasus Polisi Banting Mahasiswa, Propam akan Periksa Kapolres Kota Tangerang dan Kapolda Banten

Hukum | 19 Oktober 2021, 20:00 WIB

 

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Sumber: Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Profesi dan Pengamanan tidak hanya memeriksa Brigadir NP, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dari Brigadir NP, anggota Polri yang membanting mahasiswa saat pengamanan demonstrasi di kompleks Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Menurut Sambo, pemeriksaan pimpinan dari Brigadir NP untuk mengetahui apakah ada indikasi kesalahan managerial yang dilakukan oleh Kapolres di wilayah anggota tersebut bertugas dan Kapolda Banten.

"Itu nanti akan kita koordinasi dengan Itwasum terkait dengan managerial. Apakah nanti ada rentang kendali dari pimpinan satuan wilayah di dua tingkat ini yang tidak berjalan atau tidak, ini masih kita koordinasikan," ujar Sambo, Selasa (19/10/2021). 

Baca Juga: Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan Propam Polda Banten

Sambo menambahkan Brigadir NP saat ini sudah ditahan di Polda Banten. Ia juga mempersilakan korban untuk melaporkan NP atas dugaan tindak pidana jika merasa dirugikan. 

Sambo memastikan bakal memproses laporan korban dan tidak akan tebang pilih meski yang melakukan pelanggaran merupakan anggota Polri.

"Dan kita akan proses, kita tidak akan ragu-ragu akan itu," ujar Sambo.

Sebelumnya, Brigadir NP telah meminta maaf atas tindakannya membanting MFA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin. MFA dibanting Brigadir NP dalam demonstrasi yang digelar aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Polisi Paksa Periksa Ponsel Warga, Anggota DPR Minta Propam Selidiki

Permohonan tersebut disampaikan langsung kepada MFA yang dihadirkan di Polres Kota Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam.

Brigadir NP menjelaskan tindakan tersebut hanya sebatas refleks dan tidak ada niat untuk melukai MFA.

Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya kepada peserta demo aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang tersebut.

Peristiwa Brigadir NP membanting MFA ini terjadi saat petugas membubarkan aksi demo.

Baca Juga: Polisi Akui Ada Dugaan Salah SOP Saat Aipda Ambarita Periksa Ponsel Warga

Saat proses pengamanan, MFA mendapat tindakan kekerasan dari oknum polisi. 

Video yang memperlihatkan tindak kekerasan oknum petugas yang belakangan diketahui dilakukan Brigadir NP itu viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, tampak Brigadir NP mengenakan seragam hitam mengamankan seorang pria peserta aksi.

Brigadir NP memiting leher peserta aksi, lalu membanting tubuh pria itu ke trotoar. 

Setelahnya, pria itu mengalami kejang-kejang saat tergeletak di lantai dan dikerumuni sejumlah polisi lain. 

Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Brigadir NP yang Smackdown Mahasiswa hingga Kejang Dapat Sanksi Tegas

Sebanyak 18 peserta aksi diamankan petugas untuk dimintai keterangan. Sementara MFA telah mendapat penanganan medis di Rumah Sakit (RS) Harapan Mulya di Tigaraksa.

MFA juga menjalani pemeriksaan di Polres Kota Tangerang terkait aksi kekerasan petugas saat membubarkan demo. 

Kapolda Banten telah memberi jaminan agar kondisi kesehatan MFA dapat diperiksa secara lengkap. Jika telah dinyatakan sehat, MFA bisa dimintai keterangan sebagai saksi korban dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Brigadir NP.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU