> >

Penyitaan dan Pemeriksan Ponsel Warga Ada Aturan Hukumnya, Berikut Pasal dan Penjelasannya

Hukum | 19 Oktober 2021, 19:32 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi arogansi oknum polisi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini seorang oknum polisi memaksa seorang pemuda untuk diperiksa ponselnya saat sedang melakukan patroli di jalan raya.

Lantas hal itu menuai kecaman keras dari publik karena dianggap melangar etika dan ranah privasi seseorang.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, penggeladahan secara sewenang-wenang oleh anggota polisi merupakan bentuk arogansi dan melanggar privasi warga.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky,  Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Heboh Polisi Periksa Ponsel Warga, Kompolnas: Arogan dan Langgar Privasi

Ia menyatakan anggota polisi tidak dibenarkan memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.

"Penyitaan harus seijin pengadilan. Kecuali jika tertangkap tangan," ungkapnya.

Poengky menjelaskan bahwa wewenang polisi dalam melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia merinci pasal-pasal yang tertuang dalam KUHAP terkait aturan tersebut, yaitu Pasal 1 angka 16, Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP.

Pasal 1 angka 16 yang merumuskan tentang definisi penyitaan, yang berbunyi:

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah kekuasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan."

Baca juga: Polisi Akui Ada Dugaan Salah SOP Saat Aipda Ambarita Periksa Ponsel Warga

Kemudian Pasal 38 KUHAP menerangkan tentang prosedur penyitaan dalam proses penggeledahan.

Dijelaskannya, penyitaan termasuk dalam upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar hak asasi manusia (HAM), maka sesuai ketentuan dalam Pasal 38 KUHP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua Pengadilan Negeri stempat.

Namun dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan lebih dulu tetapi setelah itu wajib segera dilaporkan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh persetujuan.

Adapun Pasal 39 KUHAP menjelaskan tentang benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan.

Berdasarkan pada aturan KUHAP tersebut, Poengky mengingatkan anggota polisi agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional. Ia mengatakan, selain ada pengawasan secara internal, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi.

Baca juga: Polisi Paksa Periksa Ponsel Warga, Anggota DPR Minta Propam Selidiki

"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU