> >

Penyitaan dan Pemeriksan Ponsel Warga Ada Aturan Hukumnya, Berikut Pasal dan Penjelasannya

Hukum | 19 Oktober 2021, 19:32 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi arogansi oknum polisi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini seorang oknum polisi memaksa seorang pemuda untuk diperiksa ponselnya saat sedang melakukan patroli di jalan raya.

Lantas hal itu menuai kecaman keras dari publik karena dianggap melangar etika dan ranah privasi seseorang.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, penggeladahan secara sewenang-wenang oleh anggota polisi merupakan bentuk arogansi dan melanggar privasi warga.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky,  Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Heboh Polisi Periksa Ponsel Warga, Kompolnas: Arogan dan Langgar Privasi

Ia menyatakan anggota polisi tidak dibenarkan memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.

"Penyitaan harus seijin pengadilan. Kecuali jika tertangkap tangan," ungkapnya.

Poengky menjelaskan bahwa wewenang polisi dalam melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia merinci pasal-pasal yang tertuang dalam KUHAP terkait aturan tersebut, yaitu Pasal 1 angka 16, Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP.

Pasal 1 angka 16 yang merumuskan tentang definisi penyitaan, yang berbunyi:

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU