MAKI Tegaskan Gugatan ke Ketua DPR Puan Maharani Terkait Pemilihan Anggota BPK
Hukum | 19 Oktober 2021, 11:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan tetap melanjutkan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dianggapnya tak sah.
Seperti diketahui, DPR telah memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK. Berkas terkait pemilihan itu sudah diajukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dilakukan pelantikan.
Baca Juga: Relawan dari Malang Deklarasikan Puan Maharani sebagai Capres 2024
Namun, Boyamin mengungkapkan, berdasarkan daftar riwayat hidupnya, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019 merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado yang notabenenya adalah pengelola keuangan negara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Seharusnya Nyoman Adhi tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” kata Boyamin dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Pasal tersebut, kata dia, menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon tersebut harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Baca Juga: Puan Maharani ke Italia, Sampaikan Pidato Dalam Bahasa Inggris Bahas 3 Hal
Menurut Boyamin, ketentuan ini mengandung makna bahwa seorang calon Anggota BPK dapat dipilih menjadi Anggota BPK apabila telah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun, terhitung sejak pengajuannya sebagai Calon Anggota BPK.
Oleh karena itu, Boyamin mengajukan gugatan karena menganggap pemilihan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat Pasal 13 huruf j UU tentang BPK.
“Gugatan ini sekaligus untuk meminta Presiden RI tidak melantik Nyoman Adhi Suryanyadna selama masih terdapat gugatan di PTUN,” ucap Boyamin.
Baca Juga: BPK Temukan Rp 2,49 Triliun Dana Penanganan Covid-19 Bermasalah
Permintaan tidak melantik ini, Boyamin melanjutkan, merupakan bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan.
“Presiden semestinya menjadi tauladan menghormati dan patuh atas proses hukum sebagai konsekuensi negara hukum yang digariskan UUD 1945,” kata Boyamin.
Sebelumya, Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Jika dalam Satu Bulan KPK Tidak Tetapkan Tersangka Korupsi LNG Pertamina
MAKI dan LP3HI telah melengkapi kekurangan tersebut berupa telah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua DPR, dan selanjutnya MAKI dan LP3HI telah mendaftarkan kembali gugatan kepada PTUN.
Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR dalam sengkarut tidak sahnya pemilihan anggota BPK karena tidak memenuhi syarat pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK akan berlangsung pada Selasa, 19 Oktober 2021, pukul 10.30, di PTUN Jakarta, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kapolri Bakal Rekrut Novel Baswedan Dkk, Boyamin: Tunjukkan TWK KPK Tak Bermakna Apa-apa
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV