Jakarta Terapkan PPKM Level 2, WFO Non-Esensial Naik Jadi 50 Persen
Update | 19 Oktober 2021, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta kini turun dari level 3 menjadi level 2.
Penurunan level ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangi pada Senin (18/10/2021).
"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (19/10/2021).
PPKM level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (19/10/2021), hingga dua pekan ke depan atau 1 November 2021.
Selain Jakarta, wilayah aglomerasi yang juga sudah ditetapkan menjadi PPKM level 2 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
Baca Juga: Jakarta-Bogor PPKM Level 2, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan
Berdasarkan Inmendagri tersebut, pada penerapan PPKM level 2 terdapat sejumlah pelonggaran, salah satunya ialah sektor non esensial sudah diperbolehkan Work From Office (WFO) sebesar 50%.
Ketentuan ini berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk akses ke luar masuk ke kantor.
Sementara itu, sektor esensial dapat beroperasi kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Lalu, sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV