Begini Cara Azis Syamsuddin Hubungkan Rita Widyasari dengan Robin Pattuju
Hukum | 18 Oktober 2021, 17:14 WIB“Rp10 miliar menurut Pak Maskur sudah murah karena ada Pak Robin sebagai penyidik,” ucap Rita.
Terkait fee untuk Robin dan Maskur dalam kasusnya, Rita mengaku sempat mengatakan tidak bisa membayar dengan uang tunai kepada Robin dan Maskur.
Baca Juga: KPK Tantang Novel Baswedan Buktikan Ucapannya soal ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin
Kemudian, Azis menyuruhnya untuk menggunakan cara lain jika tidak bisa membayar dengan uang tunai. Akhirnya disepakati, Rita menyerahkan 2 aset dan 1 apartemen sebagai fee bagi Robin dan Maskur.
"Karena yang membawa orang terpercaya, dan saat itu juga saya dalam proses PK yang sampai saat Pak Azis dan Pak Robin datang nomor PK-nya tidak keluar. Akan tetapi, tidak lama setelah bertemu nomor PK-nya keluar," kata Rita.
Namun, meskipun nomor PK-nya keluar, tetapi hasil PK Rita pada bulan Juni 2021 ternyata ditolak MA. Dengan putusan tersebut, maka Rita harus tetap menjalani hukuman 10 tahun.
Sebagai informasi Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV