Begini Cara Azis Syamsuddin Hubungkan Rita Widyasari dengan Robin Pattuju
Hukum | 18 Oktober 2021, 17:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali digambarkan sebagai perantara bagi pihak yang berperkara korupsi dengan penegak hukum. Kali ini, diungkapkan terpidana perizinan suap proyek di Pemkab Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam keterangan Rita Widyasari, disebutkan Azis Syamsuddin membawa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK).
"Pernah pada bulan September 2020, Bang Azis ke Tangerang untuk membahas Rapim (Rapat Pimpinan) Golkar karena mau ada pergantian Ketua Golkar Kaltim dan beliau menyampaikan juga mau memperkenalkan Robin untuk bantu-bantu kasus PK di Mahkamah Agung," ungkap Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (18/10/2021).
Rita mengaku secara pribadi dirinya memang mengenal baik Azis Syamsuddin sebagai rekan satu di Partai Golkar. Di samping itu, katanya, Azis yang memiliki kantor pengacara Syam juga pernah membantunya mengurus perkara hukum.
"Awalnya saya kurang tahu apa kepentingannya karena baru pertama kali ketemu Pak Robin, lalu beliau menunjukkan ID card. Pak Azis mengatakan bahwa Pak Robin mau bantu terkait dengan PK," kata Rita.
Baca Juga: Rita Widyasari: Azis Syamsuddin Kenalkan Stepanus Robin buat Urus Kasus, Biayanya Rp10 M Sudah Murah
Setelah seminggu diperkenalkan oleh Azis, Rita kembali bertemu dengan Robin di ruang pertemuan Lapas Tangerang yang kerap dinamakan museum. Kali ini, Robin datang bersama Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara.
"Beliau berdua bilang akan membantu PK saya dan bisa mengembalikan 19 aset saya dengan syarat membayar lawyer fee Rp10 miliar dan saya harus mengganti pengacara lama saya,” tutur Rita.
“Saya percaya karena mereka menunjukkan dokumen-dokumen yang pernah ditangani, katanya pernah bantu di Kalimantan Timur kasusnya bisa hilang."
Sepakat dengan ketentuan yang diajukan Robin, Rita kemudian memberhentikan pengacaranya, Sugeng. Kemudian pada 28 Oktober 2020, Rita membuat surat kuasa baru untuk penunjukkan Maskur Husain sebagai pengacaranya sekaligus satu surat terkait dengan pengembalian 19 aset miliknya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV