> >

Yusril Ajukan Judicial Review Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ada Apa?

Hukum | 18 Oktober 2021, 12:50 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait larangan ekspor benih lobster.

Dalam gugatannya, Yusril meminta MA membatalkan larangan ekspor benih lobster itu.

Baca Juga: Bela Yusril, PBB Sebut Petinggi Demokrat Ini Cocok Jadi Jubir Emak-emak Beli Sayuran

Adapun larangan itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan(Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.

Larangan tersebut diketahui telah diteken oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tertanggal 24 Mei 2021.

Dalam permohonan judicial review, Yusril dan para advokat yang tergabung dalam IHZA & IHZA LAW FIRM bertindak ebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Yusril menyebut alasan pihaknya mengajukan judicial review terkait aturan itu karena Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, termasuk benih lobster.

Baca Juga: Demokrat ke Yusril: Cuci Muka Dulu, Jangan Asal Bunyi

Yusril menjelaskan, kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster yang dikategorikan juga sebagai ikan sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Tetapi dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan sebutan Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan.

Kewenangan itu, kata Ysuril, yakni untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

Baca Juga: Bela Yusril, Kubu Moeldoko: Ideologi Hitler Tercermin di Dalam AD ART Partai Demokrat Tahun 2020

"Dengan aturan ini, jelaslah Menteri Kelautan dan Perikanan telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Yusril lewat keterangannya, Senin (18/10/2021).

Selain itu, Yusril menuturkan bahwa larangan ekspor benih lobster itu bertentangan dengan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan dinilainya harus lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.

Baca Juga: KKP dan Aparat Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp159, 93 Miliar

Atas pertimbangan lobster sebagai hewan langka yang dilindungi itulah, kata Yusril, baru larangan untuk ekspor dapat diberlakukan. 

Namun kenyataannya, Yusril menambahkan, ternyata lobster tidak termasuk sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara.

Demikian hal itu berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan adanya 19 jenis ikan yang dilindungi.

"Jadi, jelas kiranya larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada," ujar Yusril.

Baca Juga: Jalur Baru Penyelundupan Benih Lobster untuk Kecoh Aparat

Yusril menambahkan, kebijakan larangan ekspor benih lobster telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang ambing.

Padahal, mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit," kata Yusril. 

"Mereka juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan mitra dagang di luar negeri, yang akhirnya gagal dilaksanakan. Segala jerih payah itu tiba-tiba dilarang tanpa adanya aturan peralihan untuk mengatasi kerugian pengusaha dan nelayan kecil."

Yusril mengatakan larangan ekspor benih lobster lebih banyak masalah pencitraan dan tindakan jor-joran Menteri Kelautan dan Perikanan sejak Susi Pudjiastuti sampai Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 67 Ribu Benih Lobster yang Diduga Akan Dikirim ke Singapura

"Kala itu Susi berdalih, benih lobster jangan diekspor tetapi lebih baik dibudidayakan di dalam negeri agar mempunyai nilai tambah," ujarnya.

"Namun kebijakan Pemerintah tentang budidaya lobster sampai sekarang tidak pernah jelas," kata Yusril.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU