> >

Yusril Ajukan Judicial Review Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ada Apa?

Hukum | 18 Oktober 2021, 12:50 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait larangan ekspor benih lobster.

Dalam gugatannya, Yusril meminta MA membatalkan larangan ekspor benih lobster itu.

Baca Juga: Bela Yusril, PBB Sebut Petinggi Demokrat Ini Cocok Jadi Jubir Emak-emak Beli Sayuran

Adapun larangan itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan(Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.

Larangan tersebut diketahui telah diteken oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tertanggal 24 Mei 2021.

Dalam permohonan judicial review, Yusril dan para advokat yang tergabung dalam IHZA & IHZA LAW FIRM bertindak ebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Yusril menyebut alasan pihaknya mengajukan judicial review terkait aturan itu karena Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, termasuk benih lobster.

Baca Juga: Demokrat ke Yusril: Cuci Muka Dulu, Jangan Asal Bunyi

Yusril menjelaskan, kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster yang dikategorikan juga sebagai ikan sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Tetapi dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan sebutan Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan.

Kewenangan itu, kata Ysuril, yakni untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

Baca Juga: Bela Yusril, Kubu Moeldoko: Ideologi Hitler Tercermin di Dalam AD ART Partai Demokrat Tahun 2020

"Dengan aturan ini, jelaslah Menteri Kelautan dan Perikanan telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Yusril lewat keterangannya, Senin (18/10/2021).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU