> >

6 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakbar Jadi Tersangka, Polisi: Ada Supervisor dan Penagih

Hukum | 17 Oktober 2021, 20:57 WIB
Suasana penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap salah satu kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS TV, Jumat (15/10/2021), polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi penggerebekan kantor pinjol di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (14/10/2021) itu, sebanyak 32 orang diamankan.

“Dari sebanyak 32 orang, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta OJK Tunda Penerbitan Pinjaman Online Baru

Yusri menerangkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yaitu P selaku direktur PT ITN yang bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional pinjol ilegal.

Kemudian MAF dan MW, yaitu sebagai debt collector. Keduanya ikut jadi tersangka lantaran melakukan penagihan pinjaman disertai intimidasi kepada korban. 

Adapun 29 orang lainnya, kata Yusri, hanya dikenakan wajib lapor.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU