> >

6 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakbar Jadi Tersangka, Polisi: Ada Supervisor dan Penagih

Hukum | 17 Oktober 2021, 20:57 WIB
Suasana penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap salah satu kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Polisi menetapkan enam orang jadi tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/10/2021) lalu.

Dalam penggerebekan itu polisi menahan 56 orang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka (hasil dari pemeriksaan)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, dikutip dari Tribunnews, Minggu (17/10).

Adapun kata Wisnu, satu dari enam karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka itu menjabat sebagai supervisor perusahaan.

Sedangkan, untuk tersangka lainnya berperan sebagai penagih atau eksekutor debt collector.

"Leader supervisor, itu yang kami tetapkan, lainnya eksekutor debt collector, itu kami tetapkan (jadi tersangka)," ujar Wisnu.

Baca juga: Usai Jadi Sorotan Jokowi, 10 Kantor Pinjol Digerebek Polisi di Sejumlah Wilayah

Para tersangka, lanjut Wisnu, dijerat dengan Undang-Undang Pasal 27 Ayat 4 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara untuk karyawan lainnya, kata dia, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan.

"(Pegawai) yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tukasnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU