> >

KPK Tantang Novel Baswedan Buktikan Ucapannya soal Orang Dalam Azis Syamsuddin

Berita utama | 15 Oktober 2021, 18:42 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/10/2021) menantang bekas penyidiknya, Novel Baswedan mampu membuktinya pernyataannya soal ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Keterangan tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: IM57+ Institute soal Mantan Pegawai KPK Buat Parpol: Kami Santai dan Cair

Untuk diketahui, Yusmada adalah tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. Yusmada sekaligus saksi untuk untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?” tanya JPU kepada Yusmada.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU