KPK Tantang Novel Baswedan Buktikan Ucapannya soal Orang Dalam Azis Syamsuddin
Berita utama | 15 Oktober 2021, 18:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang bekas penyidiknya, Novel Baswedan mampu membuktikan pernyataannya soal ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin.
Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jumat (15/10/2021).
“Kalau misalnya Novel mau ngomong dari awal buktinya apa? Kami juga sebenarnya sempat bertanya-tanya, yang mana? Siapa?,” kata Karyoto.
KPK, tegas Karyoto, akan dengan senang hati mempelajari bukti yang disampaikan oleh Novel Baswedan. Jika tidak, Karyoto menilai pernyataan Novel hanya sekedar ingin meramaikan situasi saja.
“Kami dengan senang hati mempelajari apa yang disampaikan oleh Novel,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka
Lebih lanjut, Karyoto juga merespons fakta persidangan yang disampaikan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, di mana ada penyebutan kata ‘atasan’ dalam permintaan suap yang dilakukan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Menurutnya, pernyataan M Syahrial terkait pernyataan Robin perlu diperjelas, siapa atasan yang dimaksud. Sebab, atasan Robin ketika dirinya masih menjadi penyidik di KPK, secara struktur banyak.
“Atasan dia masih ada kasatgas, masih ada direktur, di atas direktur ada deputi, coba tanya aja nanti di pengadilan lewat pengacaranya siapa?, Kenal siapa?,” ujar Karyoto.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin disebut memiliki 8 orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV