Lagi, Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Yogyakarta, 83 Operator Diamankan
Peristiwa | 15 Oktober 2021, 10:12 WIBArif mengungkapkan berdasarakn mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan pinjol tersebut, ternyata cocok dengan yang didapat kepolisian dari korban.
"Jadi digital evidence-nya sangat relevan. Sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelas Arief.
Kendati begitu, dia belum bisa menceritakan detail mengenai sistem kerja pinjol tersebut. Sebab masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan.
Baca Juga: Pinjol Ilegal di Yogyakarta yang Digerebek Polisi Operasikan 23 Aplikasi, Begini Cara Kelabui OJK
Di lokasi, Petugas mengamankan 83 orang operator (debt collector online), 2 HRD, dan satu manajer. Selain itu, petugas juga mengamankan juga 105 PC dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan bawahannya untuk memberantas pinjol ilegal yang disampaikan dalam pidatonya beberapa waktu lalu.
Kemudian, pernyataan tersebut ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada seluruh jajaran kepolisian Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga menggerebek sejumlah kantor pinjol yang salah satunya berada di sebuah ruko di kawasan Sedayu Square, Cengkareng, pada 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal dan Begal Marak di Jabodetabek, Kapolda Metro Jaya: Meningkat Saat Pandemi
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV