Lagi, Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Yogyakarta, 83 Operator Diamankan
Peristiwa | 15 Oktober 2021, 10:12 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, digerebek polisi, Kamis (14/10/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) bekerja sama dengan Polda DIY.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 83 orang operator untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal di Markas Polda DIY.
"Kami masih akan dalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Digerebek Polisi Usai Bikin Depresi Satu Warga Jabar
Kantor perusahaan pinjol ilegal yang digerebek itu berada di sebuah ruko berlantai tiga.
Penggerebekan bermula dari laporan yang didapat Polda Jabar tiga hari lalu dari seseorang yang menjadi korban pinjol yang depresi dan dirawat di rumah sakit.
"Korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi oleh tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online."
Penemuan lokasi di bilangan Samirono, Depok, Sleman ini berkat pengembangan yang dilakukan Polda Jabar atas laporan dari salah satu warganya.
Berdasarkan penyelidikan, ditemukan bahwa kantor tersebut berada di Yogyakarta dan langsung ditindak dengan penggerebekan.
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV