> >

Setelah Pidato Jokowi soal Pinjol, Polisi Gerebek Pinjol Ilegal dengan 56 Karyawan

Hukum | 14 Oktober 2021, 14:34 WIB
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Sumber: Dok. Polres Metro Jakbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Financial Technology yang diduga menyediakan pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas Pinjol. 

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021), dilansir dari Kompas.com

Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Polri dan OJK Berkoordinasi Tindak Pinjol Ilegal

Selain mengamankan 56 orang karyawan, sejumlah komputer juga diamankan oleh polisi guna dilakukan pengembangan guna mengetahui pemilik sindikat pinjol.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Hengki, sampai saat ini pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Salah satunya yaitu dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan karyawan yang berhasil diamankan.

 "Nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tuturnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, yang juga dihadiri oleh Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Ibu 2 Anak Nekat Gantung Diri Tak Kuat Diteror Utang Pinjol, Tinggalkan Wasiat di Buku Catatan

Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada OJK dan juga aparat penegak hukum untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

"Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital, setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," ujarnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU