Setelah Dapat Amnesti, Saiful Mahdi Diangkat Jadi Duta Lapas Banda Aceh
Peristiwa | 13 Oktober 2021, 22:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah mendapatkan amnesti dari Presiden dan DPR, Saiful Mahdi kini diangkat jadi "Duta Lembaga Pemasyarakatan" kelas II Banda Aceh.
Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh yang terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, diangkat jadi duta lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar.
"Pak Saiful Mahdi juga kita jadikan sebagai duta pemasyarakatan Lapas kelas II A Banda Aceh," kata Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh Said Mahdar, di Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).
Said mengatakan, Saiful Mahdi diangkat jadi duta lapas tersebut dengan tujuan agar dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan di sana cukup humanis dan ramah.
"Kita terus memberikan pelayanan sesuai dengan protap (prosedur tetap) yang ada," ujarnya.
Bahkan, kata Said, Saiful Mahdi sendiri juga mengakui bahwa selama dirinya menjalani hukuman selalu menerima pelayanan yang baik, sehingga dinilai layak diusulkan sebagai lapas yang peduli HAM.
"Lapas ini dalam pelayanan yang humanis, dan diusulkan menjadi lapas yang berorientasi terhadap hak asasi manusia," katanya.
Baca Juga: Usai Bebas, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Minta Presiden dan DPR Segera Revisi UU ITE
Sementara itu, Saiful Mahdi menuturkan bahwa dia mendapatkan pelayanan yang baik selama berada di lapas itu, sehingga dirinya bersedia menjadi duta lembaga pemasyarakatan tersebut.
"Perlakuan sangat baik, saya juga dijadikan sebagai duta lapas untuk menceritakan bahwa lapas ini sangat humanis, perlakuan yang baik, standar HAM, ramah anak, keluarga, dan tempatnya juga asri," kata Saiful Mahdi.
Untuk diketahui, sebelum bebas karena mendapatkan amnesti dari Presiden, Saiful Mahdi menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh sejak putusan kasasi Mahkamah Agung keluar bulan lalu.
Baca Juga: Dosen Unsyiah Kuala Saiful Mahdi Resmi Bebas setelah Dapat Amnesti dari Jokowi
Saiful Mahdi dieksekusi oleh Kejari Banda Aceh ke Lapas Banda Aceh pada 2 September 2021 lalu, dan akhirnya dilepaskan hari Rabu ini setelah pihak Kanwil Kemenkumham Aceh menerima Keppres Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian amnesti terhadap dosen USK tersebut.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/ANTARA