Setelah Dapat Amnesti, Saiful Mahdi Diangkat Jadi Duta Lapas Banda Aceh
Peristiwa | 13 Oktober 2021, 22:55 WIBUntuk diketahui, sebelum bebas karena mendapatkan amnesti dari Presiden, Saiful Mahdi menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh sejak putusan kasasi Mahkamah Agung keluar bulan lalu.
Baca Juga: Dosen Unsyiah Kuala Saiful Mahdi Resmi Bebas setelah Dapat Amnesti dari Jokowi
Saiful Mahdi dieksekusi oleh Kejari Banda Aceh ke Lapas Banda Aceh pada 2 September 2021 lalu, dan akhirnya dilepaskan hari Rabu ini setelah pihak Kanwil Kemenkumham Aceh menerima Keppres Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian amnesti terhadap dosen USK tersebut.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/ANTARA