> >

Setelah Dapat Amnesti, Saiful Mahdi Diangkat Jadi Duta Lapas Banda Aceh

Peristiwa | 13 Oktober 2021, 22:55 WIB
Akademisi USK Aceh Dr Saiful Mahdi didampingi istrinya meluapkan ekspresinya saat dibebaskan dari hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar, Rabu (13/10/2021). (Sumber: ANTARA/Rahmat Fajri)

Untuk diketahui, sebelum bebas karena mendapatkan amnesti dari Presiden, Saiful Mahdi menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh sejak putusan kasasi Mahkamah Agung keluar bulan lalu.

Baca Juga: Dosen Unsyiah Kuala Saiful Mahdi Resmi Bebas setelah Dapat Amnesti dari Jokowi

Saiful Mahdi dieksekusi oleh Kejari Banda Aceh ke Lapas Banda Aceh pada 2 September 2021 lalu, dan akhirnya dilepaskan hari Rabu ini setelah pihak Kanwil Kemenkumham Aceh menerima Keppres Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian amnesti terhadap dosen USK tersebut.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU