> >

Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel: Saya Tahu Ada yang Ditutupi, Bukti Dihilangkan

Hukum | 13 Oktober 2021, 13:18 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

"Sebagai contoh, seandainya Anda semua di sini mengetahui ada polisi kemudian tahu ada pembunuhan di dekatnya, terus polisi diam saja dan bilang menunggu laporan. Anda marahkah? Sama seperti itu," ujar Novel.

"Polisi enggak mungkin bersikap seperti itu. Mereka kemudian akan merespons dengan pemeriksaan tanpa harus dilaporkan."

Baca Juga: Berani! Kapolri Listyo Rekrut Novel Baswedan dkk - Opini Budiman

Lebih lanjut, Novel mengatakan tak ingin berdebat terkait hal ini. Ia mengingatkan sebaiknya KPK maupun Dewas KPK agar bekerja yang benar demi memberantas korupsi.

"Saya juga tidak ingin berbantah-bantahan, fakta-faktanya sangat jelas.
Jadi, daripada sibuk berdalih-dalih, lebih baik kerja yang benar," kata Novel.

"Kalau kerja yang benar aja enggak mau, terus mau berantas korupsi dengan cara apa?".

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan perdananya membantah ada pihak lain di internal KPK yang dapat membantunya selain mantan penyidik, Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Novel Baswedan dkk Siap Ditempatkan Di Mana Pun, Tapi Problem TWK-nya Diselesaikan Dulu

Hal itu disampaikan Azis Syamsuddin saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Dugaan keberadaan "orang dalam" KPK yang dapat membantu Azis, diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).

Saat itu, Yusmada dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Baca Juga: Novel soal Tawaran Kapolri Tangani Indikasi Korupsi Dana Covid-19 dan PEN: Kami Punya Banyak Ahli

Meski Azis Syamsuddin membantah, KPK memastikan akan mendalami informasi tersebut kepada pihak lain yang diduga mengetahuinya.

“Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” kata Ali.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU