> >

Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel: Saya Tahu Ada yang Ditutupi, Bukti Dihilangkan

Hukum | 13 Oktober 2021, 13:18 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi dugaan adanya 8 orang dalam di KPK yang dapat dikendalikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengamankan perkara.

Adalah Stepanus Robin Pattuju, salah satu orang dalam KPK yang dikendalikan oleh Azis Syamsuddin. Saat ini, baik Robin maupun Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara di KPK.

Baca Juga: Novel Baswedan Yakin Stepanus Robin Tak Bekerja Sendiri Main Perkara di KPK: Enggak Logis

Novel mengaku orang yang membongkar kasus ini. Waktu itu, Novel selaku Kepala Satuan Tugas Penyidikan turut mengusut perkara yang menjerat Stepanus Robin Pattuju

"Ini yang harus dipahami terkait dengan hal itu, saya ingin memberitahukan bahwa saya adalah salah seorang Kasatgas penyidikan yang pertama kali mengungkap kasus itu," kata Novel dikutip dari Kompas.com pada Rabu (13/10/2021).

Novel mengatakan, dirinya juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Namun, laporan tersebut ternyata tidak direspons.

"Saya bicara seperti ini bukan sebagai orang awam, tapi sebagai orang yang ikut mengusut perkara itu dan telah melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK, saya ceritakan kepada mereka dan mereka tidak merespons," ucap Novel.

Baca Juga: KPK Buka Pintu Kerja Sama dengan IM57+ Institute, Lembaga Buatan Novel Baswedan Cs

Menurut Novel, Stepanus Robin tidak bekerja sendirian untuk mengamankan perkara di KPK. Terlebih, kata dia, Robin masih pegawai baru di KPK.

"Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru kemudian main perkara terus terima uang Rp 11 miliar, enggak logis ya," ujar Novel.

Terkait kasus yang menjerat Robin dan Azis ini, Novel menduga ada banyak hal yang ditutup-tutupi oleh KPK. Bahkan, Novel menyebut ada bukti yang justru malah dihilangkan.

"Saya tahu betul ada banyak yang ditutup-tutupi, saya tahu betul ada bukti-bukti yang tidak diungkap justru malah dihilangkan," ujar dia.

Baca Juga: Dewas KPK Bantah Novel Baswedan Pernah Lapor soal "Orang Dalam" Azis Syamsuddin

Menurut Novel, jika memang KPK maupun Dewan Pegawas KPK serius menangani kasus ini, maka bisa mengusut orang-orang yang menghilangkan barang bukti kasus tersebut.

KPK maupun Dewas, kata Novel, tidak perlu menunggu laporan atau ada pihak yang membuat laporan secara resmi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU