> >

TOK! Hakim Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi

Hukum | 13 Oktober 2021, 06:43 WIB
Ilustrasi uang dirham yang digunakan di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat. Pengadilan Negeri Depok memvonis bebas Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah tersebut. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

Pengacara Zaim Saidi, Alghifari Aqsa pun menyambut vonis bebas yang diterima kliennya tersebut melalui twit di akun Twitter pribadi @AlghifAqsa, Selasa (12/10). 

"Alhamdulillah Zaim Saidi (Pasar Muamalah yang gunakan dinar dan dirham) diputus bebas. Selamat untuk semua yang ingin berzakat dengan dinar dan dirham," tulis Alghifari, yang dikutip KOMPAS TV, Rabu (13/10) pagi.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV sebelumnya,  Zaim Saidi merupakan terdakwa dalam perkara transaksi penggunaan mata uang dinar-dirham di pasar muamalah, Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Zaim diduga sebagai inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah. Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.

Selain itu, Zaim juga menyediakan wakala induk, tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.

Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham Menyimpang
 

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU