TOK! Hakim Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi
Hukum | 13 Oktober 2021, 06:43 WIBDEPOK, KOMPAS.TV— Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (12/10/2021). Zaim dibawa ke pengadilan dan menjadi terdakwa dalam perkara transaksi penggunaan mata uang dinar-dirham di pasar muamalah, Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Humas PN Depok Ahmad Fadil mengungkapkan, Zaim Saidi bebas dari semua dakwaan penuntut hukum.
Adapun Zaim didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Muhammadiyah: Kasus Pasar Muamalah Depok Mirip Barter, Tak Sama dengan Transaksi Dolar di Bali
Zaim kemudian dituntut satu tahun penjara. Namun, majelis hakim membebaskan Zaim dari semua dakwaan dan tuntutan tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Fausi sebagai Hakim Ketua, ungkap Fadil memerintahkan jaksa untuk membebaskan Zaim dari tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya," ucap Fadil, Selasa (12/10), dikutip dari Kompas.com.
Dalam persidangan tersebut, lanjut Fadil, diketahui juga bahwa penasihat hukum Zaim Saidi juga menerima putusan tersebut.
Baca Juga: Ini Kata Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok, Viral Karena Pakai Dinar dan Dirham
"Namun, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,” sambung Fadil.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com