> >

Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Hukum | 12 Oktober 2021, 18:02 WIB
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Humas Polri)

Selain meminta jajarannya untuk menindak pinjol ilegal, Sigit juga meminta kepada jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya pinjol.

Bahkan ia juga meminta jajaran melakukan patroli siber di media sosial.

Baca Juga: Banyak yang Bunuh Diri Akibat Pinjol, Bagaimana Cara Menghindarinya?

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Diketahui, hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan 3 dalam tahap penyidikan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU