Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Hukum | 12 Oktober 2021, 18:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pernyataan Kapolri tersebut disampaikan pada hari ini, Selasa (12/10/2021), seperti dilansir laman resmi Humas Polri.
Menurut Kapolri, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan penanganan khusus.
“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Kapolri.
Sigit menambahkan, perintah untuk menindak penyelenggara pinjol ilegal tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dia menjelaskan, situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak pandemi dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjol ilegal.
Baca Juga: Telanjur Pinjam ke Pinjol dan Diteror Debt Collector? Ini yang Harus Dilakukan
Penyelenggara pinjol kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutur Kapolri.
Sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol. Bahkan yang paling parah, ada nasabah yang terjerat utang pinjol ilegal hingga bunuh diri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV