> >

Anggota DPR Minta Polisi yang Tutup Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Diberi Sanksi Tegas

Peristiwa | 10 Oktober 2021, 11:00 WIB
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta agar kepolisian tidak hanya membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur oleh ayah kandung yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, namun, juga mencari tahu anggota atau pimpinan yang menutup kasus tersebut. 

"Mabes Polri harus bia memastikan kenapa kasus itu waktu itu ditutup," kata Nasir kepada KOMPAS TV, Minggu (10/10/2021) pagi. 

Ia mengatakan jika ada proses hukum atau kepentingan-kepentingan di luar hukum yang membuat penyeledikan kasus ini pada 2019 lalu kemudian diendapkan. 

Jika memang terjadi kepentingan di luar hukum, ia meminta agar anggota atau pimpinan kepolisian yang menutup kasus tersebut diberi sanksi tegas. 

"Kalau itu terjadi maka anggota yang menutup kasus itu, pimpinan yang menutup kasus itu harus diberi sanski yang tegas, apakah sanski berat, sedang, atau ringan," kata Nasir. 

Ia juga berharap agar kepolisian membuka kembali kasus ini dengan transparan kepada media dan publik. 

Baca Juga: Ayah Terduga Pelaku Bantah Tuding Pemerkosaan 3 Anaknya, Begini Tanggapan LBH Makassar

Kasus pemerkosaan anak ini bermula saat seorang ibu rumah tangga melaporkan kejadian yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.

Dalam laporannya, pihak terlapor yakni eks suaminya atau ayah kandung dari tiga anak di bawah umur tersebut.

Terlapor merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU