Pemerintah Terbitkan Keppres Libatkan Kabareskrim Polri dalam Satgas Hak Tagih BLBI
Peristiwa | 8 Oktober 2021, 01:05 WIB“Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah. Berkali-kali saya katakan. Kalau Anda hanya main-main, mau bayar tapi tidak pernah muncul lagi, nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” tegas Mahfud MD.
Kabareskrim Polri bakal ikut dalam Satgas BLBI sebagai personel tambahan. Sebelumnya, pemerintah pada April 2021 lalu sudah menerbitkan Keppres Nomor 6 tahun 2021 tentang pembentukan Satgas Hak Tagih Negara Atas BLBI.
Baca Juga: Hari Ini, Satgas Panggil 2 Obligor dan Debitur BLBI Dengan Total Utang Rp276,4 Miliar
Sementara, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil juga dilibatkan sebagai pengarah.
Menurut Mahfud, Menteri ATR/BPN terlibat menyangkut penyerahan aset berupa tanah. Kaitannya, jika ada kerusakan dalam sertifikat tanah yang diserahkan, maka Menteri ATR/BPN akan menanganinya. Atau, jika ada masalah terkait tidak samanya sertifikat dengan lokasi tanah yang diserahkan.
“Pak Sofyan Djalil akan aktif menyelesaikan masalah-masalah tanah yang jutaan hektare,” tuturnya.
Sampai saat ini, menurut Mahfud, sudah ada beberapa langkah yang positif. Misalnya memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. Menurut Mahfud, sebagian besar yang dipanggil satgas, datang dan memberi komitmen untuk membayar.
Mahfud menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban.
“Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara, mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau sudah dipanggil, terus memberi keterangan kemudian memastikan bahwa kita mempunyai catatan utang. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” tegas Mahfud.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV