Pemerintah Terbitkan Keppres Libatkan Kabareskrim Polri dalam Satgas Hak Tagih BLBI
Peristiwa | 8 Oktober 2021, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menerbitkan keputusan presiden (keppres) baru untuk memburu utang para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam keppres baru tersebut, ada pelibatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (7/10/2021).
Menurut Mahfud, keterlibatan Kabareskrim Polri di dalam upaya menagih utang BLBI tersebut adalah untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya masalah pidana.
“Nanti di dalam Keppres baru ini, ada nama kabareskrim masuk di sana. Karena kalau ada masalah pidana kan segera ditangani,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Minta Satgas Juga Tagih Pemilik Bank Dharmala Lainnya
Mahfud MD pun mencontohkan masalah-masalah pidana yang mungkin muncul. Misalnya ketika obligor sudah menyerahkan aset tanah kepada negara, namun tiba-tiba dijual secara tidak sah ke pihak lain. Selain itu, pidana juga muncul apabila obligor menyerahkan dokumen palsu.
“Atau dengan cara apa itu nanti, negara akan turun tangan, ada Kabareskrim dan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Karena itu dia berharap, semua obligor BLBI yang memiliki utang kepada negara segera bekerja sama untuk melunasi utang-utangnya.
Baca Juga: Punya Utang Rp904 M, Satgas BLBI Panggil Pemilik Eks Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo
Dia menegaskan, utang kepada negara harus dilunasi karena negara membutuhkannya untuk mengembalikan kepada rakyat.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV