> >

KPK Eksekusi M. Syahrial ke Rutan Kelas I Medan

Hukum | 7 Oktober 2021, 16:02 WIB
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (Sumber: Istimewa)

Dalam kasus yang disangkakan, Syahrial dikenalkan kepada Stepanus Robin selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsuddin. Kemudian, Syahrial meminta Stepanus Robin membantunya agar perkara yang disangkakan tidak naik ke proses penyelidikan.

M Syarial kemudian diperkenalkan dengan advokat Maskur Husain, yang memintanya Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK. Selanjutnya, M Syahrial memberikan uang yang diminta Stepanus dan Maskur Husain secara bertahap dengan total sejumlah Rp1,695 miliar.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU