KPK Eksekusi M. Syahrial ke Rutan Kelas I Medan
Hukum | 7 Oktober 2021, 16:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara.
Sesuai putusan perkaranya, M Syahrial harus menjalani hukuman pidana dua tahun penjara.
Demikian pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/10/2021)
“Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (6/10/2021) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri.
Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Suap
Seperti diketahui, M Syarial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar. Suap M Syahrial kepada Stepanus Robin diberikan agar kasus dugaan korupsi yang disangkakannya tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tambah Ali.
M Syahrial, mengenal mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melalui petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin. Sama hal dengan Azis Syamsuddin, M Syahrial juga merupakan kader partai Golkar.
Dengan kedekatan keduanya bahkan, M Syahrial pernah meminta dukungan Azis Syamsuddin saat mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.
Baca Juga: Azis Syamsuddin hingga M Syahrial Disebut dalam Dakwaan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV