> >

57 Eks Pegawai KPK Belum Putuskan Menerima atau Menolak Tawaran Kapolri

Update | 6 Oktober 2021, 22:34 WIB
Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK telah membuat tiga kriteria dalam merespons tawaran Kapolri untuk merekrut mereka menjadi ASN Polri.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan 57 eks pegawai KPK, Rasamala Aritonang, dalam program "Satu Meja The Forum" KOMPAS TV, Rabu (6/10/2021), dengan tema "Polri Rekrut Eks KPK, Masalah atau Solusi?".

Rasamala menyebut, gagasan yang disampaikan Kapolri di tengah kebuntuan yang dihadapi dalam persoalan TWK tersebut merupakan satu inisiatif yang perlu dihargai.

Namun, mengenai gagasan itu mesti ditindaklanjuti oleh hal teknis, tentu itu adalah bagian dari tantangan ke depan yang segera mesti dirampungkan, jika memang gagasan itu cukup relevan dalam kerangka sebagai bagian dari tindakan korektif atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

“Kriteria ini sih buat kami ada 3. Pertama, harusnya semua gagasan yang masuk dalam kerangka penyelesaian TWK berkorelasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman,” jelasnya.

\

Baca Juga: Seluruh Pegawai KPK yang Dipecat Karena TWK, Resmi Bergabung dalam IM57+ Institute

Kriteria kedua, lanjut Rasamala, bahwa gagasan untuk memperbaiki proses alihstatus ini harusnya tetap in line dalam visi dan misi pemberantasan korupsi.

“Ketiga, gagasan apa pun yang diupayakan untuk penyelesaian alihstatus ini harus ditujukan untuk merehabilitasi nama baik 57 pegawai KPK, dan memulihkan hak 57 pegawai KPK yang dirampas,” lanjutnya.

Dia menyebut bahwa perwakilan dari 57 eks pegawai PK tersebut telah melakukan pertemuan dengan pihak Polri pada tanggal 4 Oktober lalu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU