Kisah Saiful Mahdi, Beri Masukan Draft RUU ITE yang Dipenjara Karena UU ITE, Kini Dapat Amnesti
Peristiwa | 6 Oktober 2021, 16:16 WIB"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!"
Namun, pihak Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu.
Baca Juga: Moeldoko Lanjut Gugat Dua Peneliti ICW dengan UU ITE Terkait Soal Ivermectin dan Ekspor Beras
Singkat cerita, Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang. Upaya banding kandas.
Pihak Kementerian Politik Hukum dan Keamanan pun prihatin atas kejadian ini, meski tak bisa berbuat banyak.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, Saiful Mahdi adalah salah seorang nara sumber sekaligus tim Kajian UU ITE saat penyusunan draft revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya.
"Saya menaruh rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada suami ibu yang bersedia memenuhi pangggilan dan menjalani eksekusinya. Karena ada sebagaian orang justru menghindar dari panggilan kejaksaan untuk eksekusinya,” Sugeng, saat berbincang secara virtual dengan Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi, awal September lalu.
Bila Saiful Mahdi lepas dari hukuman, maka bisa jadi dia adalah orang pertama yang mendapat pengampunan presiden atas kasus UU ITE.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV