> >

Kisah Saiful Mahdi, Beri Masukan Draft RUU ITE yang Dipenjara Karena UU ITE, Kini Dapat Amnesti

Peristiwa | 6 Oktober 2021, 16:16 WIB
Saiful Mahdi (berbaju putih) saat mendatangi Mapolresta Banda Aceh (Sumber: Kompas.com 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dosen Jurusan Statistika FMIPA Universitas Syiah Kuala Aceh Saiful Mahdi, tak lama lagi akan bernafas lega. Pemerintah telah mengabulkan permintaan amnestinya, dan tinggal menunggu persetujuan dari DPR.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan langsung kabar gembiran tersebut.

“Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti” ujar Mahfud kepada pers di Jakarta pada Selasa (5/10).

Selanjutnya kata Mahfud, secara cepat pada tanggal 29 surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi.

Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju Berikan Amnesti kepada Dosen Unsyiah yang Terjerat UU ITE

“Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai” ujar  Mahfud MD.

Kisah Saiful Mahdi, cukup menarik. Sebab, dia adalah salah seorang narasumber yang memberi masukan terkait penyusunan draft Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tapi dia divonis bersalah tiga bulan atas kasus pencemaran nama baik dengan dasar Undang-undang ITE, Kamis 2 September 2021 lalu.  

Kasus bermula saat Saiful mengirimkan pesan via WA yang isinya kritik terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah, 25 Februari 2019.

Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Grup pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU